Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 07 Maret 2022 15:39, Dibaca 1,446 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat menggelar pertemuan dengan kepala sekolah SD dan SMP terkait sinkronisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hal ini terkait yang disampaikan oleh Tim Audit pendahuluan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah menyelesaikan tugasnya beberapa waktu yang lalu, secara spesifik yang ditindaklanjuti, perbedaan sisa kas yang terjadi dari hasil baik itu buku kas umum maupun kas seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Gunung Mas yang menerima dana BOS,” ucap Sekd Gumas saat dibincangi di GPU Damang Batu, Senin (7/2/2022).
(Baca Juga : Hotel Kelas Bintang Empat Hadir Di Palangka Raya)
Ditegaskan Sekda, dimana ada belanja modal yang seharusnya ditempatkan di belanja modal tetapi ditempatkan di belanja barang dan jasa. Kriterianya adalah ketika ditempatkan di belanja barang dan jasa, maka umur manfaat dari barang tersebut adalah kurang dari 12 bulan. Ketika umur manfaat barang yang dibeli lebih dari 12 bulan, maka itu seharusnya ditempatkan di kelompok belanja modal.
Hal ini yang sangat spesifik dalam catatan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan interim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah menyelesaikan tugasnya beberapa waktu yang lalu, dan sudah keluar exit meeting pada hari Rabu (2/3/2022), yang diterima langsung oleh Bupati Gumas. Dia menambahkan, penyelesaian hal ini akan berpengaruh terhadap penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2021.
“Kalau ini tidak bisa diselesaikan, tidak bisa diclearkan, maka berpengaruh terhadap keterlambatan penyelesaian penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2021 dan juga akan berpengaruh kepada waktu penyerahannya yang sudah ditetapkan oleh perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 18 Maret 2022 yang akan datang,” kata Sekda Gumas, Yansiterson.
Selain itu juga, lanjutnya, akan berpengaruh terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena Pemkab Gumas sudah memperoleh WTP lima kali berturut-turut.
"Jangan sampai karena pengeluaran dana BOS berkontribusi terhadap opini BPK, kalau tetap WTP tidak ada masalah, kalau turun itu yang menjadi persoalan," ucapnya.
Sekda Gumas Yansiterson berharap 228 sekolah yang menerima dana BOS paling lambat besok sudah harus diselesaikan berkasnya. Sebab, hingga saat ini, baru 45 sekolah yang berkas umumnya sudah diselesaikan dan diserahkan oleh tim pemeriksaan interim.
Ia mengimbau seluruh kepala sekolah yang mengelola dana BOS harus sesuai aturan yang berlaku dan jangan ada yang melanggar. Ia juga meminta Disdikpora untuk mengawal dan mendampingi masing-masing sekolah agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.
“Karena jika dikawal dari awal, hal-hal yang mungkin menjadi kesalahan atau kekeliruan bisa dideteksi dari awal dan bisa segera diperbaiki dan diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (Iswanto/Foto:Dede Setiawan/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.